DENPASAR, BUSERJATIM.COM
Minggu ( 25/8/2024) Pukul 20.00 Wita .Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukumnya, Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menggelar kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Perman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Cipta Kondisi untuk memantau keberadaan penduduk pendatang di wilayah Kelurahan Kesiman.
Dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Nyoman Sujana S.H., penertiban ini melibatkan personil gabungan dari Polsek Dentum serta Linmas Kelurahan Kesiman. Lokasi penertiban difokuskan pada kos-kosan di Jln. WR. Supratman, Gang Jungut Sari No. 2, Banjar Ceramcam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Hasil dari kegiatan Tibduktang ini, tim gabungan berhasil menjaring 12 penduduk pendatang yang terdiri dari 5 orang penduduk luar Bali dan 7 orang penduduk dalam Provinsi Bali. Mereka langsung diarahkan untuk segera mengurus surat Tanda Lapor Diri di Kantor Kelurahan Kesiman. Selain itu, mereka juga diberikan himbauan untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kegiatan Tibduktang ini menunjukkan komitmen Polsek Dentim dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penduduk pendatang lebih sadar akan pentingnya pelaporan diri dan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menegaskan bahwa kegiatan Tibduktang ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan wilayah. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta berharap seluruh penduduk pendatang, dapat mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, ujar AKP Agus. ( Harun / Red )