MAJALENGKA – Suasana panas terus menyelimuti Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) seiring dengan meningkatnya ketegangan antara kedua belah pihak yang berseteru dalam konflik internal yayasan tersebut. Sengketa ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan yang kian memuncak, hingga menggangu kegiatan civitas akademika Universitas Majalengka.
Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dikomandoi Mochamad Danu Ismanto, SH, bersama rekannya Dede Aif Mussofa, SH, kini berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak klien, Dr.H.Karmanudin, MM, M.Pd., dan Dr. H. Lalan Soeherlan, M.Si. Kedua advokat ini berkomitmen akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih serius, demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
“Kasus ini bermula dari rapat Badan Pembina Yayasan YPPM yang digelar pada 30 April 2024, di mana terjadi tindakan yang dianggap sebagai pengangkatan diri sendiri atau upaya memposisikan diri secara sepihak.Sikap ini menimbulkan dampak hukum yang merugikan klien kami,” jelas Mochamad Danu Ismanto didampingi Dede Aif Mussofa Rabu, 14 Agustus 2024 di kantor YPPM Unma saat menggelar jumpa pers bersama para wartawan.
Danu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap apatis dan ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh Dr. H. Aceng Jarkasih, yang telah absen dalam tiga undangan mediasi yang telah dijadwalkan. “Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang sangat menghambat penyelesaian sengketa ini secara damai,” tegas Danu dengan nada tegas.
Danu menjelaskan bahwa undangan mediasi tersebut merupakan upaya awal dari tim hukum Bill-Bil Law Office, untuk menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah, tanpa harus membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun, ketidakhadiran yang bersangkutan pada tiga kesempatan ini, dianggap menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Sikap tidak hadirnya Pak Aceng maupun kuasa hukumnya, ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Ini sangat kami sesalkan,” tuturnya.
Karena situasi yang semakin tidak kondusif dan tidak adanya itikad baik dari pihak lawan, Danu menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan jauh lagi.
“Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum atas indikasi tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan saudara Dr. H. Aceng Jarkasih.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan dan memastikan setiap tindakan melawan hukum mendapatkan konsekuensinya,” tutup Danu dengan tekad yang bulat.
Senada dengan itu, advokat Dede Aif Mussofa juga menambahkan bahwa Yayasan YPPM tidak boleh dianggap sebagai milik satu golongan atau keluarga tertentu. “YPPM adalah badan hukum yang bersifat publik sejak awal pendiriannya. Banyak pihak yang terlibat dalam pendirian yayasan ini, termasuk unsur pimpinan Muspida Kabupaten Majalengka saat itu,” jelas Dede.
Maka dari itu, status YPPM sebagai entitas publik tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi, melainkan harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan keadilan. “Ada keterlibatan dari pemerintah daerah, jadi tidak bisa diklaim milik yayasan,”tutupnya.*






