PASURUAN, BUSERJATIM.COM-
Mantan Kepala desa Alastlogo, Lekok kab. Pasuruan Karto mendatangi kantor kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Pada hari Jum’at, 18/02/2022.
Dalam kesempatan tersebut mantan kades Karto ditemui langsung oleh Ka. Sie Intel kejaksaan P. Jemmy, selama kurang lebih dari 3 jam kades Karto memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan terkait dengan pengelolaan anggara desa.
“Saya mendatangi kejakasaan ini, dalam rangka untuk melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan serta penjelasan terkait dalam pengelolaan anggaran dana desa selama saya menjabat kades Alastlogo, sebagai aparatur desa saya bertanggungjawab penuh dan patuh pada hukum,“ ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut mantan kades Alastlogo Karto, hadir dengan membawa berkas laporan pertanggungjawaban Lpj tahun 2018 s/d tahun 2021 kades selama dia menjabat dan juga bukti-bukti lain sebagai bahan keterangan klarifikasi yang disampaikan kepada Kasie Intel.
Perlu diketahui sebelumnya, polemik permasalahan ini bermula dari salah satu laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melayangkan surat ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2018 – 2020 yang dilakukan Karto, mantan Kades Alas Telogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dikesempatan yang terpisah juga Sekretaris LSM Penjara M. Kholik menyatakan bahwa, “kades Alastlogo ini adalah orang yang patuh dan taat pada aturan pemerintah, kalau diduga ada kesalahan perlu semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai permasalahan ini bertujuan untuk menjatuhkan, karena beliau saat ini adalah “Calon Kepala Desa”, perlu semua pihak untuk menjaga kondusifitas daerah dalam rangka menyukseskan pilkades “ ujarnya.
Terkait dengan permasalahan tersebut Kasie Intel kejaksaan P. Jemmy ketika dihubungi oleh awak media melalui telpon dan chat washaps belum bisa dapat di hubungi. (Team/Red )