“Dua Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Besar-besaran Seolah Kebal Hukum “

KEDIRI-TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Beroperasi kembali besar-besaran 2(dua) penambangan galian C yang berlokasi di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan di dua lokasi tersebut diduga ilegal.

Lokasi tambang berdasarkan infonya milik SL dan SS itu hingga saat ini masih beroperasi Meski masyarakat banyak mengeluhkan, namun pemerintah daerah setempat maupun aparat kepolisian belum juga mengambil langkah tegas. Ungkap team investigasi kami setelah survey ke lokasi tersebut.

Sebab, keberadaan galian ilegal itu bukan hanya berdampak negatif bagi ekosistem, selain itu juga akan menimbulkan kerusakan jalan di sekitar wilayah penambangan.

“Jika tambang itu benar ilegal, maka dapat dikenai sanksi yang berat dengan merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158. Yakni kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,” menurut Undang – Undang yang berlaku.

Menurut salah satu warga yang berpengaruh di daerah setempat kegiatan tambang yang diduga ilegal berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara.

Hal tersebut dikarenakan adanya alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan permasalahan baru khususnya lingkungan sekitar yang terdampak

“Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitar. Secara ekonomi, negara juga mengalami kerugian juga merugikan masyarakat dikarenakan hasil pertambangan hanya dibuat kepentingan pribadi tanpa harus membayar pajak negara,” katanya.

Pihaknya meminta adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan tambang bila terbukti tidak memiliki izin.

Hingga berita ini dimuat, masih belum ada konfirmasi jelas dari pihak aparat terkait praktik tambang illegal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah satu warga setempat yang berinisial AN, bahwasanya benar adanya terkait kepemilikan tambang illegal galian C milik kedua orang yang dimaksud. “Untuk tambang yang di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung milik SL dan SS tersebut,” paparnya.

Dari keterangan wawancara warga di atas, menguatkan indikasi bahwa kepemilikan dari dua tambang yang ada di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung merupakan kepemilikan inisial SL dan SS, Ujarnya. (Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *