Dana PTSL di desa Pakis Tidak Ada Kendala

 

PATI,BUSERJATIM.COM GROUP-Perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kab Pati, JawaTengah, yang beredar di beberapa media online ternyata tidak benar.

Bacaan Lainnya

Setelah di lakukan klarifikasi ke kepala desa pakis, ternyata sudah tidak ada permasalahan terkait dana PTSL tersebut.Karena sudah di musyawarahkan dengan warga masyarakat dan sudah ada nota kesepakatan antara kepala desa, ketua panitia serta warga masyarakat.

Pengakuan kepala desa tersebut di kuatkan dengan hasil klarifikasi dengan Carik desa, serta warga masyarakat yang ditemui tim media di lapangan.Warga masyarakat dengan inisial (A) membenarkan pengakuan kepala desa serta Cariknya.Karena warga tersebut juga ikut bertanda tangan dalam nota kesepakatan itu.

Besaran dana yang dipungut untuk membiayai persiapan penyelenggaraan PTSL tersebut, juga merupakan kesepakatan masyarakat saat digelarnya rapat di kantor desa Pakis, kecamatan Tambakromo, kab Pati.

Karena sebelumnya beredar kabar kalau pungutan dana PTSL di desa tersebut melebihi dari apa yang sudah ditentukan bersama, tetapi kenyataannya setelah di lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, itu tidak benar dengan di buktikan adanya nota kesepakatan bersama.

Jadi bisa di simpulkan bahwa semua kabar tentang dana PTSL di desa Pakis itu tidak benar dan sudah sesuai seperti apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *