Indramayu, – Laki-laki berinisial IJ (50) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Haurgeulis di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian togel online.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Haurgeulis, AKP H. Cartono, menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat menyebutkan adanya keberadaan bandar judi togel online di wilayah tersebut.
“Setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim Polsek Haurgeulis melakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi IJ,” kata AKP H. Cartono didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (5/1/2023)
Ia yang saat itu berada diteras rumah, selanjutnya unit reskrim melakukan pengecekan terhadap handphone milik IJ.
Hasilnya, terdapat aplikasi judinonline.
IJ kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut di kantor kepolisian.
AKP H. Cartono menyampaikan bahwa hasil lidik menunjukkan bahwa IJ diduga menjadi pengepul judi togel online jenis Sydney dan Hongkong selama lebih kurang satu tahun.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO AX5 warna merah muda, 1 (satu) buah tas abu-abu, Uang tunai total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Bukti screenshot situs judi online.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.