Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang langsung meminta maaf usai anak buahnya mempersulit korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parung Panjang saat membuat laporan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan langkah yang diambil dengan melakukan mutasi terhadap personel polisi terkait peristiwa itu sudah tepat.
“Sudah tepat jika mereka segera diproses kode etik. Kami juga memuji Kapolres yang langsung meminta maaf atas perbuatan anggotanya. Kepemimpinan yang tegas namun mengayomi dan melindungi ini sangat penting,” ungkao Poengky dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Kompolnas berharap sikap Kapolres Bogor dicontoh oleh anak buahnya. Dia mengingatkan polisi harus bersikap humanis dalam menerima laporan dari masyarakat.
“Kompolnas mengharapkan sikap Kapolres dapat dicontoh anggota-anggotanya, serta efek jera bagi anggota agar selanjutnya dapat bersikap profesional serta humanis dalam menerima laporan,” katanya.
Poengky menegaskan, kepolisian harus menerima dan memproses semua laporan masyarakat, termasuk kasus KDRT. Menurut dia, polisi tidak boleh menyuruh korban pulang dengan alasan apapun karena berpotensi membahayakan.
“Seharusnya polisi menomorsatukan untuk menerima laporan korban agar korban dapat segera divisum. Menyuruh pulang korban yang mengalami luka fisik dan psikis akibat perbuatan KDRT sungguh menunjukkan polisi kurang memiliki empati dan humanis,” tukasnya.