MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Satresnarkoba Polres Madiun kota kembali amankan seorang pelaku peredaran narkotika gol 1 jenis sabu.
Pada hari Kamis (12/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku yang terdiri satu orang diringkus team Satresnarkoba Polres Madiun kota, dan terbukti pelaku dengan inisial N.A Alias DEMPUL membawa satu gulungan plastik berwarna hitam yang berisi tisu dan satu kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Madiun kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK., MH.,melalui Kasatresnarkoba AKP Eka Supriyadi mengatakan bahwa sebelumnya petugas telah mendapati informasi bahwa di Jalan Gajahmada,Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun telah terjadi transaksi narkoba.
“Satresnarkoba Polres Madiun kota mendapati narkotika jenis sabu dengan tulisan kode A dilokasi pertama, bahwa terlapor N.A Alias DEMPUL melakukan aksi pertamanya di Jalan Gajahmada, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun,jelas Kapolres.
Dari penemuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa ke lokasi kedua di Jalan Panjaitan,Kelurahan Pandean,Kecamatan Taman Kota Madiun untuk menunjukan barang bukti yang diduga narkotika,tambahnya.
Kemudian Satresnarkoba Polres Madiun Kota kembali menemukan barang bukti lainnya, yang ternyata terlapor juga akan melanjutkan aksinya yang kedua di sekitar halte Jalan Panjaitan dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan tulisan kode B.
Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial N.A Alias Dempul (L) 33,yang merupakan karyawan swasta, dan beralamatkan di Kecamatan Taman Kota Madiun,
dengan barang bukti berupa :
1. Dua buah potongan genteng sebagai pemberat diikatkan pada 1 (satu) gulungan plastik warna hitam setelah dibuka berisi tisue dan 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto : 0,20 gram diberi kode A;
2. Satu sobekan plastik warna hitam setelah dibuka berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto : 0,36 gram diberi kode B;
3. Satu buah alat hisap terbuat dari botol warna putih bening terpasang 2 (dua) buah sedotan;
4. Satu buah pipet bekas konsumsi;
5. Satu unit Sepeda motor Merk Suzuki type Shogun Warna hitam Nopol AE 44XX AE tanpa STNK;
6. Satu unit Ponsel merk OPPO Type A37 warna putih kombinasi gold terpasang no 081282464XXX.
Tersangka merupakan seorang residivis tindak pidana Narkoba dan akan dikenakan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara,pungkasnya.