Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memeastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.
Meski begitu, TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM lantaran menjual produk dengan harga yang sangat murah.
“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada,” ungkap Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurut Jerry, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.
Masih dari penuturannya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.
Alasannya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai sosial media. Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.
Seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang sudah menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.