Indramayu,— Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil amankan sejumlah minuman beralkohol.
Minuman haram tersebut didapat dari sebuah warung wilik dari inisial M (42) warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kedokanbunder, Iptu Sujana mengatakan, barang bukti minuman keras tersebut hasil dari Ops Pekat, Minggu, (27/8/2023)
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ini dalam rangka cipta kondisi Diwilayah Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan miras, kata Iptu Sujana, pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun.
Kapolsek menyebut, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.