POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM. COM–
4 Juli 2023
Pasangan suami isteri berinisial KK (41) dan DN (40) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Mengwi pada hari Jum’at, 23 Juni 2023 karena terlibat tindak pidana pencurian kabel listrik dengan TKP Toko Bakti Karya Elektrik, Jl. Bypass Munggu, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, hari Minggu, 19 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.15 wita, yang dilaporkan pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pukul 14.00 wita. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/18/VI/2023/SPKT/POLSEK MENGWI/POLRES BADUNG/POLDA BALI, Tanggal 23 Juni 2023.
Kedua pasutri pelaku curat tersebut dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H. di loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa (04/07) siang.
“Dalam aksinya pasangan suami istri ini mempunyai peran berbeda-beda, yang laki-laki berperan merencanakan pencurian dan mengambil barang curian. Sementara yang perempuan perannya mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura sebagai pembeli.” Ungkap orang nomer dua dijajaran Polres Badung tersebut seijin Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Rol Kabel NYM ukuran 2 X 1.5 merek Extrana. 1 unit SPM Yamaha Mio soul warna hitam DK 2233 B, 2 buah helm dan 1 buah celana pendek warna hitam putih.
“Terhadap Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya. (5/7).
( BBM/Red )