Tanggamus-Perjalanan realisasi anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Talang

 

MATAMAJA GROUP,TANGGAMUS-Lebar,Kecamatan Pugung,Tanggamus, Tahun Anggaran 2021H dan 2022 Patut dipertanyakan, sebab terdapat banyak nya perbedaan antara RABDes dan Fakta penyerapan di lapangan, sehingga muncul dugaan kuat, Kepala Pekon setempat simpang kan ADD selama dua tahun pasca dirinya menjabat , Jum’at (02/06/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui,pada tahun 2021 lalu, Budi Yatno Kepala pekon Talang Lebar,Pugung, resmi di lantik menjadi kepala pekon,menggantikan kepala inkumben sebelumnya.

Sejak dirinya menjabat hingga sekarang,banyak sekali kebijakan baru yang beliau realisasikan melalui Dana Desa (DD) untuk menyempurnakan kebutuhan pekon dalam hal kemajuan bagi masyarakat, baik infrastruktur maupun yang lainnya.

Namun sayang,semua yang telah menjadi tanggung jawab dari kepala pekon, dinilai tidak dijalankan dengan baik, karena banyaknya pembangunan di pekon tersebut yang disinyalir hanya menjadi ajang untuk menguntungkan diri sendiri,alias Korupsi.

Timbulnya dugaan itu, atas laporan dari sejumlah masyarakat melalui observasi tim media di lapangan. dari observasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang patut menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum (APH), dalam meninjau proses perjalan realisasi anggaran DD di pekon Talang Lebar ini.

Seperti pada tahun 2021 lalu, Kepala pekon Budi Yanto menganggarkan pengadaan Lampu Jalan, senilai Rp.42.420.000., yang menurut keterangan nya lampu jalan tersebut dipasang di lapangan pekon, dengan jumlah kisaran 40 sampai 50 unit.

“Lampu jalan itu ada bang yang di lapangan jumlahnya kemaren 40 apa 50 gitu”Jelas Kepala pekon.

Sedangkan faktanya pada saat awak media berada di lokasi lampu yang terpasang hanya berjumlah 7 unit itupun dengan kondisi sudah tidak layak di pakai.

Selain itu kepala pekon juga pada tahun 2021 pada realisasi tahap 2 menganggarkan untuk rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (Pipanisasi sumur Bor sebanyak 2 paket) dengan mengabiskan dana senilai Rp.58.911.000.,sementara realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditambah lagi pada pada tahun Angaran yang sama, di tahap ke 3 kepala pekon kembali menganggarkan dana sebesar Rp.117.822.000., untuk pembangunan Pipanisasi sumur Bor sebanyak 2 paket, sedangkan objek nya masih dengan item yang sama dimana Sumur Bor tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Saat di konfirmasi kepala pekon tidak membenarkan anggaran yang pertama dengan nilai Rp.58.911.000.,melain kan justru yang anggaran tahap 3 lah yang benar, yaitu dana yang di habiskan sebesar seratus jutaan lebih

“Kalo anggaran nya segitu berarti untuk dua sumur Bor, kalo yang lima puluh delapan itu enggak kayak nya”Kata kepala pekon.

Selain tentang Pengadaan lampu jalan yang diduga fiktif dan pembuatan sumur Bor yang dana nya diduga Tumpang tindih,sehingga tidak memenuhi spesifikasi,masih banyak lagi dugaan penyelewengan lain, yang di lakukan oleh Kepala Pekon Talang Lebar seperti, pengadaan sound system PHBI senilai 20 juta,di tahun 2021,Honor driver ambulan,bbm,ganti oli,sparepart,yang mencapai 23 juta pengadaan bibit alpukat senilai 45 juta,prasarana balai pertemuan dengan nilai 20 juta lima ratus ribu di tahun 2022.

Dalam hal ini tim akan mencoba menggali informasi, dengan mencoba mengkonfirmasi Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus,dalam melakukan pengawasan. Sebab secara kasat mata apa yang di lakukan oleh kepala pekon pada tahapan realisasi anggaran dana desa di pekon tersebut dinilai tidak lazim.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *