LBH HKTI Datangi Mabes Polri Siap Berikan Dukungan Kepada Rebecca Terkait Video 47 Detik

JAKARTA,MATAMAJA GROUP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendatangi Mabes Polri dalam rangka memberikan dukungan terhadap aktris Rebecca Klopper (RK) terkait beredarnya video syur mirip dirinya di media sosial, Rabu (24/5) siang.

Wakil Ketua LBH HKTI, Jaenudin.SH mengatakan, kedatangannya bersama tim ke Mabes Polri untuk melaporkan akun serta pembuat video 47 detik itu yang menyeret nama Rebecca.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami di sini (Mabes Polri), kita bukan melaporkan RK, kabarnya sekarang dalam pelaporan kalau tidak salah ada yang melaporkan (Rebecca),” kata Jaenudin kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).

“Tujuan kami mewakili LBH HKTI lembaga bantuan hukum kerukunan tani Indonesia ke Mabes Polri dalam rangka memberikan atensi dukungan dan pengaduan terkait hal-hal yang sedang viral saat ini, karena ini menyangkut masalah moral bangsa,” ungkapnya.

Ia menduga, adanya pihak yang mencoba melaporkan Rebecca namun tidak menelaah lebih jauh apakah yang dilaporkan ini korban atau pelaku.

“Karena bagaimanapun dalam undang-undang yang jelas akan jadi pasalnya pasal 27 ayat 1 itu jelas menjelaskan yang mentransmisikan yang mendistribusikan dan juga yang membuat itulah pelakunya yang harus dikejar,” beber Jaenudin.

“Yang kita tangkap (perhatikan) bukannya apa namanya yang diduga saudara RK ini (pelaku), dia ini kasihan loh, dia ini orang yang ibaratnya apa ya sudah menjadi korban dipermalukan dan bahkan harga dirinya hancur,” ucapnya.

Menurut Jaenudin, jika dilihat dari video syur yang beredar ada sebuah keganjilan, ia menyebut Rebecca dalam keadaan tidak sadar dan tidak mengetahui jika direkam.

“Kenapa saya katakan demikian kalau kita lihat adalah videonya itu ada sebuah keganjilan dalam video tersebut, istilah konyolnya masa sih orang lagi happy-happy dia hanya mampu memejamkan mata dan itu pasti juga apakah saudara RK Ini diduga sudah ada rekam ini,” tuturnya.

“Apa benar pada saat itu dia dalam kondisi sadar dan apakah dia tahu kalau saat itu sedang diambil atau sedang direkam oleh apa namanya kita sebut pasangannya ini, seperti itu mungkin kita tahu sama-sama dewasa hal ini kan semua pun tahu pelakunya,” kata Jaenudin.

“Dan kita pun melakukan penelitian dan kebetulan RK ini menemukan orang yang salah kita anggap, orang yang salah orang yang memiliki niat jahat seperti itu gitu,” sambungnya.

Wakil ketua LBH HKTI berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut, ia menduga Rebecca sebagai korban dalam video yang tersebar di media sosial.

“Berdasarkan pengamatan kami bahwa RK ini adalah korban, mungkin rekan-rekan yang sudah melihat videonya, patut diduga bahwa video yang benar ini sangat janggal, bagaimana bisa kami sebut sangat janggal, bagaimana sih dia tidak mau melihat atau apa ya bisa-biasa saja, indikasinya ini juga pengaruh obat ataupun minuman ataupun dia dalam tekanan,” papar Jaenudin.

“Dan yang perlu ditekankan di sini yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah lebih mempelajari dan lebih mendasari apakah laporan yang kita buat itu tidak salah sasarannya atau bisa dianggap akan tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Jaenudin menambahkan, tim LBH HKTI akan mengawal kasus tersebut dan mencoba membuat laporan polisi, namun penyidik mengarahkan untuk hal seperti ini yang harus melaporkan itu korban langsung yaitu Rebecca sesuai peraturan yang berlaku.

“Makanya kalau kami mendapatkan kuasa dari RK bisa langsung kami laporkan atau RK langsung yang melaporkan, oleh karenanya pada saat kesempatan itu ini pun bisa istilahnya mengajak RK untuk keluar memberikan klarifikasi, karena ini demi nama baik dia dan keluarga dan juga pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

(titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *