Satreskrim Polres Madiun Kota Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Curanmor, Target Operasi Sikat Semeru 2023

KOTA MADIUN , MATAMAJA GROUP – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/III/2023/SPKT/POLSEK TAMAN/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Maret 2023, dugaan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka HW (49) yang beralamat di Kelurahan Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo akhrinya terkuak.

Pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023,korban Marita Sumanti (37),seorang perempuan yang beralamat di Manisrejo Taman Kota Madiun awalnya membeli buah buahan di toko buah yang berada di Jalan Taman Praja dengan kunci motor yang masih menancap.

Bacaan Lainnya

Selang beberapa menit kemudian setelah membeli buah,dia mendapati bahwa motornya dengan jenis Yamaha N Max No Pol AE 4088 C telah raib,tak butuh waktu lama korban pun segera melaporkan tindak pidana curanmor yang dialaminya ke Polsek Taman Polres Madiun Kota.

Mendapat laporan dari korban terkait hilangnya motor di wilayah hukum Polres Madiun Kota,petugas dengan sigap melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan dan keterangan dari saksi saksi serta dukungan barang bukti akhirnya petugas menangkap HW di seputaran SPBU diwilayah Kabupaten Nganjuk, pada Senin (15/5).

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Hernawan membenarkan kejadian itu,Kamis (18/05).

“Petugas setelah menerima laporan dari korban segera menindak lanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya terkuak tindak pidana curanmor ini dan pelaku kini diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna pengembangan lebih lanjut, untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”

Masih lanjut AKP Tatar, kasus curanmor yang kita ungkap ini sudah menjadi Target Operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 adalah operasi kepolisian kewilayahan yang berlangsung secara serentak dari tanggal 15 hingga 26 Mei 2023,” terangnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Satu bendel surat keterangan dari PT. BRI (Peserta) Tbk. menerangkan bahwa sepeda motor masih dalam jaminan, satu bendel foto kopi BPKB, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warba biru, No. Pol: AE-4118-BB dan satu dusbook hp samsung Note 8, adapun Sepeda motor Yamaha N.Max Nopol : AE 4088 C masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Dari hasil penyidikan tersangka mengembang sebanyak 4 (Empat) TKP yaitu di Jalan Cokroaminoto Honda Beat, Jalan Sarean, Honda Beat, Jalan Taman praja, Yamaha Nmax, Perum Bumi Mas, Yamaha Mio kesemuanya diwilayah hukum Polres Madiun Kota, modus operandi dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci palsu serta ada juga yang anak kuncinya tertinggal atau masih tertancap dikendaraan milik korban, “Pungkasnya (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *