POLDA BALI, BUSERJATIM.COM—
Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seseorang an. Dokter A yang melakukan praktik aborsi.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet an. Dokter Ari di google search. Selanjutnya ditemukan di dalam google search dengan keyword ”dokter a” yang beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada sekretaris IDI Bali dan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan Dokter KAW alias Dokter A bukan merupakan seorang dokter. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa KAW seorang laki-laki 53 tahun pengangguran yang beralamat tinggal di daerah Panjer Denpasar Selatan ini merupakan resedivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 pernah dihukum 2,5 tahun penjara, dan pada tahun 2009 yang bersangkutan kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh PN Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Subdit V Siber dilakukan penyelidikan lanjutan di tempat yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan praktik aborsi yang beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung dan diperoleh informasi bahwa benar sdr. KAW melakukan praktik aborsi di tempat tersebut. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata sdr. KAW sedang melakukan praktik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi kepada pasiennya. Tim menemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan dan sdr. KAW mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan praktik aborsi mulai sejak tahun 2020, dengan tarif rata-rata 3,8 juta rupiah per pasien. Kemudian berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang ditangani tercatat sejak bulan April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan (8 Mei 2023) berjumlah sebanyak 1.338 orang.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti berupa; 1 buah HP, uang tunai 3,5 juta rupiah, buku catatan pasien, 1 buah alat USG, 1 buah dry heat sterilizer, 1 buah bed modifikasi bersama seprai, peralatan kuretasi, obat bius dan obat lainnya diamankan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali di kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman bagi pelaku dapat dijatuhi pasal berlapis, di antaranya; pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 150.000.000,- kemudian pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 150.000.000,- serta pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
(HBR22/Red)