Pembangunan Infrastruktur Desa Rejuno Berbasis Masyarakat

NGAWI,MATAMAJA GRUOP– Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintahan Desa Rejuno Kecamatanan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Selain untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat terkait dengan pelayanan infrastruktur dasar, peran aktif masyarakat dalam membangun kesadaran dan kemandirian dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan infrastruktur perdesaan juga bisa terbangun.

Bacaan Lainnya

Sehingga sinergitas masyarakat dengan pemerintahan desa akan lebih kuat, mengakar, representatif, akuntabel dan terpercaya.
Kepala Desa Rejuno, Senung Budiarto, SP mengawasi langsung kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah di wilayah Dusun Gurdo Barat RT.04

Upaya ini secara umum juga banyak memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat di desa, dan secara spesifik memberikan manfaat terhadap kebutuhan akan sarana dan prasarana, baik itu:dibidang pengairan dan irigasi hingga ketersedian sarana transportasi yang memadai, yang mampu mendukung kelancaran mobilitas warga setempat. Dengan demikian, perputaran perekonomian masyarakat pun nantinya bakal bisa menjadi lebih optimal.

Ruang lingkup pembangunan infrastruktur desa berbasis masyarakat ini selain melakukan upaya peningkatan infrastruktur dasar desa seperti jalan, Tanggul Penahan Tanah (TPT), jembatan/gorong-gorong, saluran irigasi tersier dan sekunder, juga penguatan kapasitas kelembagaan desa yang dilakukan melalui kegiatan pelatihan-pelatihan dan pendampingan (konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan assistensi).

Dan hasilnya, selain sarana fisik infrastrukur desa dapat terbangun, SDM aparatur desa dan tim pelaksanaan program juga semakin meningkat.
Melalui pembangunan infrastruktur desa diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan perekonomian warga desa setempat. Namun demikian,

pembangunan infrastruktur desa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat bukan keinginan masyarakat, dan disepakati dengan metode partisipasi masyarakat. Perencanaan pembangunan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur menjadi hal yang fundamental untuk dijalankan demi meminimalisir tindak penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran program yang telah direncanakan. Masyarakat desa hendaknya dijadikan sebagai aktor

pembangunan, sehingga infrastruktur yang terwujud merupakan pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. (Adv/Aay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *