BUSERJATIM.COM || KEDIRI KOTA – Pelayanan Dinas Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri tidak bisa melayani warga diluar Kota Kediri dalam bertanya jawab dan pelayanan satu pintu sesuai KTP pemohon menurut Dima selaku petugas DPMPTSP Kota di Kota Kediri pada Jumat, 12 Mei 2023.
Penolakan kepengurusan upgrade NIB RBA oleh Risma selaku staf admin Kantor PT. Cokro Bekti Infotama dialami pelayanan yang kurang menyenangkan di DPMPTSP Kota Kediri.
Akhir Kristiono selaku Pimpinan perusahaan Kecil beralamat kantor di Cluster Banaran Nolo Elite Kecamatan Pesantren Kota Kediri ini merasa kecewa dengan pelayanan DPMPTSP Kota Kediri yang diinfokan stafnya terkait karakter dan cara pelayanan petugas DPM.
” Tidak semua warga paham cara memainkan komputer apalagi yang berbasis online. Petugas DPMPTSP karena ini pelayanan ya wajib dengan sabar mengajari bahkan puluhan kali bertanya dan datang ke kantor. Jangan mengeluh dan layani warga sepenuh hati. Kalau tidak mau, ya minta suruh pindah atau keluar dari pelayanan dinas pemerintahan. Mungkin Dima ini lupa, dia seorang pelayan yang harusnya Mulia pekerjaannya,” ketua Akhir Kristiono.
Dikatakannya petugas Pelayanan DPMPTSP Kota Kediri beberapa hari terakhir banyak pekerjaan yang mungkin diduga membuat lelah dan emosi menghadapi warga yang mengurusi berkas pribadi maupun usahanya, ya termasuk menghadapi Risma staf kantor perusahaan beralamat di Kelurahan Banaran Kota Kediri.
” Penolakan pelayanan petugas DPMPTSP kota Kediri karena usaha milik saya di Kabupaten Kediri tetapi beralamat kantor dan usaha juga ada di Kota Kediri. Lalu bagaimana warga yang berdomisili kantor Kota Kediri, dan ditolak karena berKTP Kalimantan Tengah, wajib mengurus di Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah?. Apa gunanya Online Seluruh Indonesia berlaku sesuai domisili KTP nya? Emang dari awal Dima ini nada bicaranya merendahkan pemohon warga sejak masuk pintu Kantornya,” ungkap Akhir Kristiono.
Dima selaku petugas DPMPTSP Kota Kediri menolak pelayanan staf kantor berdomisili Di Banaran Kota Kediri karena warga berKTP di Kabupaten Kediri.
” DPMPTSP Kota Kediri hanya melayani warga yang berKTP Kota Kediri. Ya harus datang sesuai KTP pemohon bila ke DPMPTSP dimanapun berada,” ucap Dima.
Sementara itu Eko Nurul selaku Kasi Perijinan DPMPTSP Kota Kediri mengatakan Ktp mana pun utamanya yang berusaha di Kota Kediri yang bisa dilayani. Tapi Ktp Kabupaten dan usaha di Kabupaten yang pas melayani PTSP kabupaten karena beberapa izin di dasarkan perda tiap daerah yang berbeda.
” Kami mohon maaf atas pelayanan petugas yang kurang berkenan ke warga. Untuk pelayanan Mbak Risma ini sesuai domisili Kantor dan usaha juga ada di Kota Kediri atau sebaliknya, seyogyanya bisa dilayani di sini. Bahkan kalau tidak kendala, bisa dionlinekan di kantor masing-masing,” ucap Eko Nurul. (Hary/Red)