MATAMAJA GROUP//Jakarta – Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan tetap dihukum tiga tahun penjara.
Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara.
Nelson mengungkapkan, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum,” tutur Nelson membacakan putusan banding menegaskan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Menurut pertimbangan, bisa disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.
Kemudian Majelis Hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.
“Pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup,” ungkapnya.
Masih dari keterangan hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file tersebut, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua.
Maka, lanjut hakim, majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.
Ket. Foto:
Sidang dengan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto; PMJ/Fajar).
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/