Kudus || Matamaja Group – Dari temuan praktik transaksi Solar ilegal di SPBU 44.593.10 Payaman Kudus oleh gabungan Media beberapa hari yang lalu rupanya pihak pengusaha pelaku ngangsu solar ilegal alias Mafia Solar merasa kegerahan karena merasa usahanya mendulang rupiah dari ngangsu solar subsidi terganggu sehingga dengan arogannya terang-terangan mengeluarkan ancaman akan membunuh wartawan media BI yang telah menerbitkan berita kejadian tersebut hingga viral.
Sebagaimana telah ditayangkan di Media ini pada tanggal 24 Maret 2023 dengan judul ” Maraknya Armada Modifikasi Ngangsu Solar di SPBU 44.593.10 Payaman Kudus, Diduga Ada Kerjasama Dengan Pihak SPBU ” dan hingga kini viral tersebut pihak Pengusaha Solar ilegal alias Mafia Solar merasa tidak terima dan dengan arogannya mengeluarkan ancaman bahwa akan membunuh, sekali lagi membunuh (dalan arti membuat mati atau tak bernyawa) wartawan media BI yang menayangkan berita itu karena tetap tidak mau menurunkan (take down) berita padahal media media yang lain telah menurunkan beritanya karena diduga sudah ada “kesepakatan”.
Diketahui oknum pelaku usaha solar ilegal alias Mafia Solar itu adalah Wyn warga desa Karangrowo kecamatan Undaan Kudus, seorang pengusaha Solar ilegal yang sudah cukup kondang di Kudus karena memiliki armada modifikasi yang banyak jumlahnya dan hampir setiap hari beroperasi dengan amannya.
Sementara wartawan media BI yang menjadi korban pengancaman tersebut adalah Bs warga Jati Kudus.
Adapun kejadian pengancaman tersebut adalah:pada hari Sabtu malam sekitar jam 21.00 wib tanggal 01/04/2023 ketika Kanit Reskrim Polsek Mejobo Aiptu Siswoto, SH berkunjung ke rumah wartawan tersebut yang juga kebetulan disitu juga datang berkunjung T.W Larasati, SE, SH, MH, CLa (seorang advokat), untuk membahas agenda giat yang lain.
Pada waktu itu Kanit Reskrim Polsek Mejobo menelepon Wyn (menggunakan aplikasi Whatsapp dan dalam mode loudspeaker) guna menanyakan perkembangan berita yang ditayangkan oleh media tersebut, alangkah kagetnya semua yang ada diruang tamu itu demi mendengar jawaban Wyn yang sangat arogan ” Bs tak pateni wae timbang pusing aku, wis tak parani omahe mau tapi wonge ora ono nang omah, wis pokoke arep tak goleki ketemu tak pateni wae, aku yo wis kongkonan bocah-bocahku nggo goleki dekne” (dalam bahasa Indonesua, ” Bs saya bunuh saja daripada pusing-pusing aku, sudah aku samperin ke rumahnya tapi orangnya tidak ada di rumah, sudah pokoknya mau saya cari ketemu aku bunuh saja, aku juga sudah suruhan orang-orangku untuk mencari dia) demikian kurang kebih isi ancaman tersebut yang dengan jelas dan gamblang didengarkan oleh semua yang ada diruang tamu itu bahkan juga direkam video oleh T.W Larasati (secara spontan demi mendengar adanya ucapan pengancaman) guna dijadikan bukti perkara pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Ini sudah keterlaluan karena si pelaku (yang seorang mafia solar/pelaku kejahatan undang-undang Migas) sadar kalau dirinya sedang bicara dengan anggota polisi – bahkan seorang kanit reskrim – dan dia dengan arogannya (bahkan berani-beraninya mengatakan sedang bersama Kasat Reskrim Kudus) melakukan perbuatan pidana (pengancaman) terhadap jurnalis yang dalam konteks sedang melakukan pekerjaannya ynag nota bene dilindungi Undang-undang yaitu Undang-undang PERS. Hal ini jelas sudah diluar batas dan polisi harus bertindak.” tegas Larasati.
Terkait dengan kejadian pengancaman yang membahayakan keselamatan dirinya itu maka wartawan media BI tersebut telah melaporkan ke Dewan Redaksi dan Pimrednya serta sesuai arahan dan petunjuknya maka dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kepolisian guna mengangkat perkara pengancaman itu ke jalur hukum. Serta dari Dewan Redaksi Media BI akan segera menyurati kapolda Jawa Tengah untuk memohonkan perlindungan bagi jurnalisnya yang sedang dalam situasi pengancaman oleh seorang mafia solar. (Bsa-red)