Polisi Ungkap Penanam Ganja di Rumah Kosong, 4 Tersangka Ditangkap

MATAMAJA GROUP//Bandung Kota – Polresta Bandung melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut selama bulan Maret 2023.

 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.

 

“Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus yang pertama adalah dimana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja,” kata Kusworo. Selasa, 28 Maret 2023.

 

“Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir,” ujarnya.

 

Kusworo menambahkan tersangka UR alias Jegoh (50) 8 bulan terakhir ganja yang ditanamnya telah 2 kali panen, dimana perpanennya 4 bulan.

 

“Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian di tanam di seputaran rumah,” tuturnya.

 

“Dimana lokasi ini adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan. Karena jarang digunakan, maka yang bersangkut menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh,” jelasnya.

 

Lanjut Kusworo, menurut keterangan dari UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

 

Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR. Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Dimana ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10gram sampai 250gram.

 

“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1kg yang dibungkus dalam pakaian,” ujar Kusworo.

“Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu 10gram. Dan ditotalkan sekitar 250gram yang dimiliki oleh 2 tersangka,” tegasnya.

 

“Sehingga mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

(@aher/PMJNews.com)

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *