BUSERJATIM.COM || KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melarang tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat untuk buka selama bulan puasa.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri bernomor PP.03.2_1/418.40/III/2023 tentang upaya menciptakan kondisi ketertiban umum di bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.
Penutupan ini dimulai pada H-1 bulan Ramadhan sampai H+5 setelah bulan suci Ramadhan.
“Selama satu bulan penuh, di bulan Ramadhan ini tempat usaha hiburan karaoke untuk ditutup untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” terang Sekretaris Daerah, M. Solikin.
Sosialisasi ini telah dilakukan oleh pihak muspika dan Pemdes Purwokerto serta bersama seluruh pemilik usaha tempat hiburan, karaoke dan panti plus-plus. Diharapkan dengan adanya larangan tersebut bisa menjadi perhatian bagi semua pihak.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan. Sementara dalam peraturan daerah no. 3 tahun 2021 menyebut, apabila melanggar ketentuan tersebut, pihak pengelola atau pelaku usaha bisa dipidana dengan 3 bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta rupiah.
“Jadi kepada teman teman pengusaha karaoke paham karena aturannya seperti itu,”
Akan tetapi puasa masih dua hari aja ada warga yang sudah mengeluhkan suara dentuman musik jedak jeduk yang keras hingga menggangu warga di sekitar eks lokalisasi Krian Purwokerto. Sabtu, 25/03/2023.
Warga di dekat sekitar eks lokalisasi mengharapkan Polsek Ngadiluwih,pemdes Purwokerto, Satpol-PP, untuk segera mengambil tindakan sesuai perda yang sudah ditentukan.
Sidak diharapkan tidak hanya menekan dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri tapi juga sekaligus meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kediri, terutama pada bulan suci Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, operasi ke tempat hiburan seperti kafe juga warga mengharapkan untuk dilakukan juga operasi di warung-warung Penjual miras di luar eks lokalisasi.
“Itulah harapan dari warga semoga bulan suci Ramadhan 2023 eks lokalisasi Krian Purwokerto bisa kondusif juga bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Robby)