PPnews.id//Jakarta. Kepolisian meminta para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan malam. Mulai dari hotel hingga kafe di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, agar mematuhi jam operasional selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Arif menerangkan terhitung sekitar 24 tempat hiburan seperti diskotek, hotel, karaoke, hingga kafe berkomitmen menaati aturan selama Ramadhan.
“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” tambahnya.
Selain ke tempat hiburan malam, Kompol Arif juga mendatangi beberapa sekolah di kawasan Setiabudi untuk memberi imbauan kepada siswa agar tertib dengan menghindari perkelahian massal, sahur di jalanan (sahur on the road), serta konvoi di jalan raya.
Selain itu, melakukan sosialisasi di kawasan epicentrum agar ikut membantu kepolisian dalam menjaga kamtibmas selama Ramadhan.
“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” terang Kompol Arif.
Berdasarkan, Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.
Berikut daftar aturannya;
Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.