MADIUN,BUSERJATIM.COM-Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan rakyat kecil di Kabupaten madiun aparat penegak hukum harus segera menindak lanjuti kegiatan ilegal ini.
Pembelian BBM bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di Wilayah kab madiun di sejumlah SPBU Daerah madiun,Di tempat tersebut diduga marak sekali akan adanya pengambilan BBM pertalite bersubsidi yang menggila dan diduga di tampung oleh ini sial H dari pelangsir dengan harga yg telah di sepakati,demi melancarkan bisnis pribadinya dengan cara di jual lagi pakai SPBU mini yang berlokasi di jalan setiabudi,manisrejo kec taman kab madiun dan sekitarnya
Modus operandi yang di lakukan oleh mafia BBM pertalite bersubsidi yang diduga salah satu oknum inisial H ini dugaannya menggunakan motor roda 3 warna merah yang tersebut yang bermuatan penuh dengan jeligen yang berisi BBM pertalite yang di ambil dari para penglasir dengan harga rp 11 000 00 dan akal di jual di 9 SPBU mini nya dengan harga 13 000 00 kepada konsumen. tambah bu H pemiliknya 9 SPBU mini yang ada di madiun ini
Setelah BBM pertalite bersubsidi diduga di ambil oleh para penglasir dr SPBU kemudian didistribusikan ke bos nya yaitu bu H “tambhanya
Dari hasil tim investigasi dan pengembangan tim lapangan yang telah menemukan data serta mengungkap salah satu orang pelaku yang diketahui sopir roda tiga dan salah satu oknum petugas SPBU mini di jalan manis rejo kec taman
Menurut keterangan sopir menyebutkan bahwa bos mafia BBM pertalite bersubsidi diduga bernama H dan oknum petugas SPBU mini berkata, “hampir setiap harinya habis minim 3 jerigen per @ jerigen 35 liter x 3 dalam sehari x 9 titik SPBU mini miliknya “ujar salah satu operator SPBU mini
Penyalahgunaan BBM pertalite bersubsisdi yang diduga dijual ke masyarakat itu jelas melanggar Undang – Undang, untuk demikian Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas. Atas adanya penyalahgunaan BBM pertalite bersubsidi yang diduga di penjual belikan ke salah tersebut sangat merugikan masyarakat kecil karena berakibat fatal, karena akan menimbulkan adanya kelangkaan BBM pertalite bersubsidi yang ada di kab madiun
“Maka dari itu aparat penegak hukum Wilayah Polres madiun harus bisa mengungkap kasus penyalahgunaan BBM pertalite bersubsidi tersebut agar masyarakat kecil bisa menikmati BBM pertalite bersubsidi.
Mafia BBM pertalite bersubsidi dan kawan kawannya diduga membeli BBM pertalite bersubsidi ini dari SPBU, dan bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU dengan memberikan insentif atau upeti perpengambilan, BBM pertalite bersubsidi itu dibeli dari SPBU dengan harga Rp 10 000 00 per liter, lalu penglasir BBM pertalite bersubsidi menjual dengan harga Rp.11 000 00 per liter kepada bos mafia
Dari penelusuran media ini, diketahui aksi yang dilakukan setiap malam oleh mafia BBM pertalite , pelaku mafia BBM pertalite bersubsidi sudah menjalankan usaha ilegal ini sejak beberapa tahun lalu Di perkirakan keuntungan yang didapatkan hingga ratusan juta rupiah dalam setiap bulanya. Dengan temuan ini kami berharap Kapolres madiun segera menindak lanjuti dan memberhentikan kegiatan ilegal tersebut. H bos BBM pertalite subsidi diduga ada keterlibatan dengan oknum anggota dalam aktivitas saat pengambilan BBM pertalite subsidi.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” tandas bramono pakar hukum).
Sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa BBM pertalite bersubsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri atau untuk keperluan SPBU mini
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan rakyat kecil di Kabupaten madiun aparat penegak hukum harus segera menindak lanjuti kegiatan ilegal ini.
Pembelian BBM bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di Wilayah kab madiun di sejumlah SPBU Daerah madiun,Di tempat tersebut diduga marak sekali akan adanya pengambilan BBM solar bersubsidi yang menggila dan diduga di tampung oleh ini sial H dari pelangsir dengan harga yg telah di sepakati,demi melancarkan bisnis pribadinya dengan cara di jual lagi pakai SPBU mini yang berlokasi di jalan setiabudi,manisrejo kec taman kab madiun dan sekitarnya
tim: bersambung