Kapolsek Mengwi Tanggapi Isu Penculikan Anak dalam Kegiatan ‘Jumat Curhat’

POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM–

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., menanggapi langsung isu penculikan anak yang beredar dimedia sosial, yang sangat meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Mengwi, khususnya para orang tua yang memiliki anak kecil

Hal tersebut ditanggapi saat menggelar kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Pasar Mengwi, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Jumat 10 Februari 2023 pukul 11.00 wita

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa warga yang bertanya tentang gangguan kamtibmas dan pelayanan kepolisian seperti, maraknya isu kasus penculikan anak, proses perpanjangan SIM, melakukan Samsat jika masa berlaku STNK habis (mati) pada hari libur atau tanggal merah, dan proses pelaporan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Terkait pertanyaan yang diajukan oleh warga Kapolsek Mengwi langsung memberikan tanggapan, untuk kasus penculikan anak sampai saat ini diwilayah hukum Polsek Mengwi maupun Polda Bali belum ada laporannya seperti yang telah beredar dimedia sosial tentang adanya vidio penangkapan pelaku penculikan anak didaerah Gianyar, semua itu tidak benar, namum demikian kita selaku orang tua harus tetap waspada dan melakukan pengawasn terhadap anak-anak jika bermain diluar rumah

Lebih jauh dijelaskan jika menerima informasi melalui media sosial jangan panik dan takut, informasi tersebut bisa langsung dikonfirmasi kepada petugas kepolisian atau bhabinkamtibmas sehingga kebenaran informasi menjadi terang dan jelas serta tidak menjadi hoax yang meresahkan masyarakat

“Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara pertama melalui online dengan mengunduh POLRI Super App di play store dan nanti akan dipandu pada aplikasi tersebut dan yang kedua bisa langsung datang ke SATPAS pembuatan SIM”, terang Kapolsek

Ditambahkan untuk proses samsat jika masa berlakunya STNK jatuh pada hari libur atau tanggal merah tidak dikenakan denda dan bisa dilakukan proses samsat pada hari kerja berikutnya, namun sebaliknya jika masa berlakunya mati pada hari efektif dan tidak disamsat maka lewat satu haripun akan dikenakan denda sama seperti satu tahun

“Jika mengalami kekerasan rumah tangga atau melihat peristiwa kekerasan rumah tangga maupun gangguan kamtibmas disekitar lingkungan bisa dilaporkan kekantor Polisi (Polsek Mengwi-red) atau Call Center Polisi dinomor 110, dan kerahasian pelapor akan dijaga”, imbuh Kapolsek Mengwi

“Jangan takut untuk melapor karena tidak dipungut biaya, setiap peristiwa yang dilaporkan kepolisi tidak serta merta akan dipenjara namun bisa dilakukan mediasi untuk mencari solusi dan penyelesaian yang adil antara kedua belah pihak”, tutup Perwira murah senyum ini

Diakhir kegiatan Kapolsek Mengwi membagikan kartu nama ‘Mesadu’ (menerima setiap pengaduan) Pak Kapolres Badung kepada masyarakat

( Priyono / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *