95 dari 152 Anggota DPD RI Diduga Terima Uang Suap.

BUSERJATIM GRUOP –

Jakarta  – Mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri (RAA), bernama M Fithrat Irfan menyatakan bahwa bahwa sebanyak 95 dari 152 Anggota DPD RI menerima uang suap dalam pemilihan pimpinan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kompetisi pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI ada money politic di sana. Peristiwa suap menyuap untuk memenangkan beberapa pasangan calon,” kata Irfan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk “Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI”, Kamis 6 Februari 2025.

Menurut Irfan, paket pimpinan DPD RI yang didukung Rafiq Al Amri berhasil memenangkan kompetisi tersebut.

Irfan mengaku menyaksikan proses politik uang pemilihan paket pimpinan DPD RI.

Ada konversi dari dolar ke rupiah,” kata Irfan.

Menurut Irfan, uang suap untuk memenangkan ketua DPD RI nilainya 5.000 dolar AS, dan wakil ketua MPR RI 8.000 dolar AS per satu anggota DPD RI.

Dengan demikian dugaan suap itu, kata Irfan, berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar.

“Kalau dirupiahkan totalnya Rp204.680.000,” kata Irfan.

Irfan sebelumnya melaporkan Rafiq Al Amri ke KPK pada 6 Desember 2024, atas dugaan korupsi dan atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.

Pelaporan yang dibuat Irfan terdaftar dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *