BUSERJATIM GRUOP –
Denpasar – Polda Bali telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antara WNA (Warga Negara Asing) dan security Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasus ini terjadi di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Ds. Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025 di Mapolda Bali, Denpasar.
Irjen Pol Daniel menjelaskan, kedua belah pihak telah saling melaporkan dan sama-sama merasa menjadi korban.
“WNA melaporkan security Finns Beach Club di Polres Badung, sementara security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, Satreskrim Polres Badung telah menetapkan 8 orang tersangka, yaitu security Finns Beach Club yang diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban WNA. Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu WNA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap security Finns Beach Club.
Kapolda Bali, menyatakan bahwa Polda Bali akan menangani kasus ini secara profesional, obyektif, terukur, dan tegas.
Para tersangka antara lain I Made Laksemana
Aryawan, I Gustu Putu Agus Surya
Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made
Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading
Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I
Ketut Gede Mawantara, dan I Nyoman
Mertayasa
Para pelaku ditangkap pada tanggal
18 Februari 2025 dan saat ini tengah
menjalani pemeriksaan lebih lanjut
sebagai tersangka
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” ungkapnya
[ dd99 ]






