Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Menangkap Bandar Ganja

NGANJUK KAB, BUSERJATIM.COM

Serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dan menangkap Mar (32) warga dusun Banjarsari ,desa Sidorejo kecamatan Sawahan ,kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi bandar besar narkoba jenis ganja,Senin(30/08) lalu.

Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi awak media,Rabu (01/09/2021) membenarkan dan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat desa Sawahan, Nganjuk terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar.Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk
senin,(30/08) sekira jam 17.00 wib langsung bergerak menuju ke TKP.

“Setelah sampai di TKP tim unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Mar dan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti,” ucap Iptu Supriyanto.

Iptu Supriyanto melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja  seberat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram
,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja  seberat 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 2,44 (dua koma empat empat) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi Ganja yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja  seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram,1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram
,1 (satu) buah plastik klip berisi biji Ganja  seberat 1,15 (satu koma satu lima) gram. Beserta
1 (satu) bendel plastik klip,1 (satu) plastik klip sedang,1 (satu) bekas bungkus White Koffe
dan1 (satu) kotak karton warna hitam. Dan juga1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam,1 (satu) buah tas kecil warna hitam,1 (satu) timbangan digital,1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W Noka MHKV1BA1JCK009666 Nosin DL661101.

Ia juga menambahkan, dari keterangan tersangka barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama DAVID alias LONDO yang beralamat di Kota Madiun.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,pasal 111 ayat (1)”,tandas Iptu Supriyanto.


Reporter: Hary77
Narasumber: Humas Polres Nganjuk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *