4 Pelaku TPPO di Bogor Ditangkap, Sekap Korban Sebelum Dikirim ke Malaysia

MATAMAJA GROUP//Bogor – Polisi menangkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor. Mereka tergabung dalam sindikat yang ditangkap di lokasi berbeda.

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan adanya penyekapan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah rumah di Rancabungur pada 29 Desember 2022.

 

“Berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada 29 Desember 2022,” kata Iman lewat keterangannya, Rabu (14/6).

 

Kepolisian lalu mendalami laporan itu dan menangkap pelaku berinisial S alias ED (63). Dari keterangan pelaku, ternyata ada rekannya yang lain. Ketiga rekannya itu berinisial RA (32) ditangkap di Ciamis, LS (49) dan AK (37) ditangkap di Medan.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Malaysia. Informasi pekerjaan ini mereka buat di Facebook. Saat itu, ada 5 korban yang berhasil digagalkan pengirimannya ke Malaysia.

 

“Merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

 

“Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta ,” tutup Kapolres Bogor.

 

Ket. Foto:

Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock

 

Sumber : kumparan

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *