Nganjuk, Unit Satreskoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus budak narkotika jenis Sabu-sabu
Berawal dari informasi masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Kertosono Nganjuk Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud.
Selanjutnya unit Resmob Sat Resnarkoba pada Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 20.30 wib mengamankan Sdr. FL, pada saat itu Sdr. FL, sedang bersama sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos bersama ketiga temannya yang bernama AALC, Sdr. EY dan APP.
Pada saat itu mereka didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah sedotan panjang, Seperangkat alat hisap / bong yang berada di atas lantai, sedangkan 1 ( satu ) buah HP Merk Realme Type C2 Warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi Type Redmi not 9 Pro warna biru, 1 (satu buah HP Merk OPPO type A37F warna Gold berada diatas meja sedangkan 1 (unit) sepeda motor Honda Vario warna hitam berada di parkiran depan kos.
Menurut keterangan Sdr. FL mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr. GIMBUL (DPO),
Diketahui identitas ketiga tersangka FL, Perempuan, 26 tahun, Alamat. Manukan Kerto Kelurahan Manukan Kulon Kec. Tandes, AALC, Laki-laki, 23 tahun, Alamat. Dsn. Dayu Ds. Dayu Kec. Purwoasri Kab. Kediri, EY, Perempuan, 24 tahun, Alamat. Dsn. / Ds. Banjarejo Kec. Plemahan Kab. Kediri, Tersangka APP, Laki-laki 27 tahun Alamat Ds.Dayu, Kec. Purwoasri Kab. Kediri.
Pada Sdr. APP, pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sdr. APP, yang pada saat itu juga berada di dalam rumah kost tersebut dan padanya didapati barang bukti berupa : – 1 (satu) buah plastik klip berisi Serbuk cristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok samporna mild.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti Hp merk Realme Type C7 Warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi transaksi, yang di simpan di atas meja kamar Kos.
Pada saat di lakukan penyidikan, menurut keterangan Sdr. APP membeli shabu tersebut dari Sdr. JAKA (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.