Mantan Bendahara Desa Lemboroma,Diduga Selewengkan Dana SILPA Tahun 2020

Terkait dugaan penyelewengan dana yang menyeret mantan bendahara desa Lemboroma kecamatan Lembo kabupaten Morowali Utara (Morut), Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum (APH).

Inspektur inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori yang di konfirmasi media ini membenarkan soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020,

“Karena sudah saling tuding menuding di media, jadi inspektorat akan serahkan ke Aparat penegak hukum (APH) besok, supaya ditindak lanjuti saja. Mantan bendahara ini sudah 2 kali buat perjanjian di depan auditor. Dia bertanggung jawab atas Silpa yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar,” ujar Frits Sam Kandori via sambungan telpon (7/12)

Diketahui Kepala Desa Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp139.655.024 yang belum disetor ke kas desa.

Selain itu, dugaan pajak tahunan angaran tahun 2020 Rp28.538.586 yang belum disetor ke kas negara dan daerah.

Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *