300 Pemilik Apartemen Malang City Point Terancam Diusir, Penasihat Hukum Sebut Eksekusi Ilegal

BUSERJATIM.COM –

MALANG – Ratusan penghuni Apartemen Malang City Point (MCP) di kawasan Dieng, Kota Malang, kini hidup dalam bayang-bayang pengosongan paksa. Sebanyak 300 user terancam kehilangan unit mereka, meski sebagian besar telah melunasi pembayaran secara sah.

Bacaan Lainnya

Ancaman ini muncul setelah terbitnya surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg, yang memerintahkan pengosongan unit dalam waktu hanya delapan hari.

Kuasa hukum para user, Janu Wiyanto, S.H., dari kantor hukum BERTIGA Jakarta, menyebut proses eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak transparan.

“Surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang sebagai dasar hukum tidak pernah diberikan kepada para user. Jadi yang sebenarnya dieksekusi itu apa, belum jelas,” tegas Janu usai mendatangi PN Malang, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, risalah lelang Nomor 873 yang menjadi dasar eksekusi juga dinilai tidak sah, karena tidak mencantumkan nomor unit apartemen secara rinci. Akibatnya, unit-unit yang sudah lunas pun ikut terancam dieksekusi.

Lebih ironis lagi, beberapa penghuni yang masih mencicil melalui Bank BTN tetap menerima tagihan bulanan, meski di sisi lain unit mereka kini dianggap sebagai objek lelang. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kecemasan di kalangan konsumen.

“Ada yang diminta membayar tambahan hingga Rp 6 juta per meter persegi untuk bisa ‘membeli kembali’ unitnya. Ini jelas bentuk tekanan dan tidak bisa dibenarkan,” tambah Janu.

Banyak penghuni mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang adanya proses lelang atau penetapan eksekusi.

“Tiba-tiba muncul surat perintah pengosongan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami kaget dan merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap salah satu penghuni yang menolak disebut namanya.

Kuasa hukum meminta seluruh user untuk bertahan dan menolak pengosongan sebelum proses hukum dilakukan secara terbuka dan sah. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius terhadap transparansi lelang peradilan dan perlindungan hak konsumen di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, PN Malang dan pihak pemenang lelang belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas eksekusi serta jaminan hukum bagi ratusan pemilik sah unit Apartemen Malang City Point.(Ghufron)

Pos terkait