Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyebut terdapat tiga pokok bahasan dalam kumpulan fatwa MUI tentang kesehatan dan praktik kedokteran. Hal tersebut disampaikannya kepada MUIDigital di sela-sela kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023. Kiai Niam menjelaskan ketiga pokok bahasan tersebut yaitu terkait material obat, praktik kedokteran, serta pengurusan jenazah.
“Pertama terkait obat ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu material obat dan proses produksinya,” kata Kiai Niam di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Sabtu (9/9/2023).
Dalam konteks bidang kesehatan menurut Kiai Niam, tugas DPS adalah memastikan bahwa obat yang dikonsumsi pasien sudah bersertifikat halal. Sementara itu, dalam praktik pengobatannya tetap memperhatikan aspek kepatuhan syariah.
Selama praktik kedokteran tersebut harus benar-benar diperhatikan bahwa tidak adanya pelanggaran Syariah. Misalnya, ketika ada kondisi yang harus dilakukan tindakan operasi atau transplantasi organ, maka harus dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Kiai Niam juga mengimbau terkait larangan penjualan ataupun pembelian organ dalam praktik kedokteran dan kesehatan. Sebab, praktik tersebut memiliki dua sisi yaitu antara menolong orang lain tetapi juga merugikan yang lainnya.
“Pada prinsipnya, praktik kedokteran ini prinsipnya boleh kecuali hal-hal yang terlarang. Di sini pula di atur tentang hubungan antarpasien dengan dokter, kegiatan donor, transplantasi hingga pengurusan jenazah,” katanya.
Adapun terkait pengurusan jenazah, Kiai Niam menjelaskan seputar persoalan penanganannya. Seperti penundaan penguburan sebab kebutuhan tertentu misalnya untuk kebutuhan autopsi. Persoalan tersebut harus tetap mematuhi aturan fikih dan syarat-syaratnya.
“Terdapat fatwa terbaru yang tengah Komisi Fatwa bahas terkait kesehatan dan praktik dokter yaitu tentang standard halal dalam obat dan bagaimana pemanfaatan alkohol dan sejenisnya,” tutup dia.