2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI KOTA, BUSERJATIM.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar itu ditangkap di Jalan Hasyim Ashari depan Annisa Payet Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Jum’at (20 Agustus 2021) pukul 18.30 WIB.

Pengedar berinisial SB (25th) alias Cici dan TS Alias VIO(29th) tersebut kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat bruto sekira 0.34 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya dan dua buah HP jenis Android.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto,SH melalui Paur Subbag Humas AKP Ni Ketut Suwarningsih menjelaskan bahwa kedua orang ditangkap setelah mendapatkan laporan telah terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan diketemukan barang haram tersebut,”jelasnya.

Paur Subbag Humas AKP Ni Ketut Suwarningsih berharap, dengan semakin banyaknya pengedar narkoba yang ditangkap, maka semakin banyak pula generasi penerus bangsa yang dapat diselamatkan.

“Kita ingin, para generasi bangsa ini, tidak terpengaruh dengan narkoba. Karena selain dapat merenggut masa depan mereka, juga dapat merenggut nyawanya,”tandasnya.

AKP Ni Ketut Suwarningsih juga mengingatkan, hal seperti itu harus dijadikan pembelajaran. Agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yang merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain.

Kemudian,atas perbuatan dua orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5M.
( Hary 77 – Humas )

jurnalis : harijono

sumber : Humas