JEMBER, BUSERJATIM.COM- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Jember, Gencar melakukan penyempitan ruang gerak bagi para pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) diwilayah Hukum Polres Jember.
Seperti pasangan suami istri, yang ditangkap karena diduga dengan sengaja mengedarkan okerbaya berhasil ditangkap, yakni A.A (32)dan E.D.R (29).
Keduanya tempat tinggalnya yakni Jalan PB. Sudirman Gang Ramayana, Kecamatan Panti, Jember dan ditangkapnya di Pinggir Jalan Kemuning, Jenggawah Jember pada, Senin (18/10) malam.
Dikonfirmasi melalui via telepon, Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto, membenarkan penangkapan terhadap diduga pengedar Okerbaya pada, Selasa (19/10) sore.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena 2 warga ini mengedarkan okerbaya tanpa memiliki ijin edar.
“Terlapor diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya,” ujar Kasat Reskoba.
Selain itu, Ia menjelaskan, bahwa 2 warga ini secara ilegal menguasai serta mengedarkan okerbaya, sehingga dilakukan penangkapan ke mereka.
“Kami telah mengamankan A.A dan E.D.R dalam kasus Peredaran obat keras berbahaya jenis Trex, dengan Barang Bukti 5 kaleng obat jenis Trex dan saat diintrogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng, dengan harga per kaleng dijual Rp.950.000,” jelasnya.
“Sedangkan itu, tersangka mengajak istrinya E.D.R untuk mengantarkan pesanan obat tersebut, ketika janjian dengan T. datang petugas Satresnarkoba di pinggir jalan Ds. Kemuningsari Kecamatan Jenggawah untuk menangkapnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 kaleng obat jenis Trex disimpan di jok motor dan 1 kaleng dibawa ditas E.D.R dan 2 buah handphone milik tersangka, 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah, uang hasil penjualan Rp.975.000,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 (e) KUHP.
Jember, 20 Oktober 2021
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polres Jember