Buserjatim.com – Kalimantan Tengah ,.
Jum’at , 5 Juli 2024.
Sampit – Pengukuhan 162 kepala desa (kades) sekabupaten kotawaringin Timur oleh Bupati Kotim Halikin Nor, Total yang dilantik 162 yaitu 154 kades definitif dan 8 PAW, sedangkan yang tidak dikukuhkan 6 Pj,Tinduk,Cempaka mulia barat, Selucing, Mekar jaya, Gunung makmur, Tumbang keminting, serta dihadiri wakil Bupati Kotim Irawati dan Forkopimda serta camat se Kotim jum, at ( 5/7)
“Perubahahan masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Untuk kepala desa yang dilantik tahun 2019 semula berakhirnya pada tahun 2025 berubah menjadi tahun 2027, untuk masa jabatan 43 kepala desa yang dilantik tahun 2020 dan menjadi berakhir pada tahun 2028, untuk masa jabatan 76 kepala desa yang dilantik pada tahun 2023 berakhir 2031,
“Khusus untuk 8 kepala desa antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya ditambahkan 2 tahun.”Ucapnya Bupati Kotim
Perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa hari ini adalah pelaksanaan UU no 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 tahun
Bupati Kotim juga mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan hari ini, dan ia pun berharap dengan bertambahnya masa jabatan hari ini menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa ‘‘ Jelasnya ..
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta visi misi kepala desa dan misi Kabupaten Kota Waringin Timur secara umum,‘‘ungkapnya..
Bupati berpesan agar melaksanakan penggunaan anggaran keuangan desa secara transparan, akuntabel dan jangan melakukan hal yang diluar ketentuan per undang-undangan, bila terdapat permasalahan harap dikonsultasikan dengan inspektorat, DPRD dan lainnya
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara profesional, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Apabila melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta ijin atau melapor terlebih dahulu kepada camat atau DPRD sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu
“Lakukan perubahan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa, menyesuaikan tambahan masa jabatan 2 tahun. Saya meminta DPRD dan kecamatan melakukan pendampingan dan melibatkan lembaga dan masyarakat desa,
saya berharap tidak ada lagi penetapan APBD desa yang terlambat atau melewati ketentuan tanggal 31 Desember 2024,” Tegasnya ..
Melakukan pengembangan ekonomi desa dengan pengembangan badan usaha milik desa atau Bumdes seperti pasar desa sehingga masyarakat sejahtera. Mendukung pelaksanaan kepala daerah tahun 2024 dengan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa khususnya di Kabupaten Kota Waringin timur
Editor : Ardianto / (Wakaperwil- Kalteng)