MATAMAJA GROUP//Jakarta – Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) kekurangan hakim agung di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Dalam beberapa kali seleksi, baru satu yang berhasil disetujui oleh DPR.

 

Bacaan Lainnya

Namun perkara pajak tetap diselesaikan secara profesional oleh hakim agung yang ada saat ini.

 

“Bukan berarti perkara pajak tidak ada hakimnya, maka tidak disidangkan. Hakim agung Kamar TUN tetap belajar ilmu perpajakan. Karena meskipun bukan hakim pajak, semua hakim TUN akan belajar tentang hukum pajak dan segala administrasinya,” beber Nurdjanah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (17/5/2023).

 

Nurdjanah melanjutkan, tahap seleksi calon hakim agung (CHA) telah diatur oleh undang-undang, termasuk mengapa harus mendapat persetujuan DPR. KY memang melakukan seleksi, tetapi persetujuan ada di DPR.

 

Nurdjanah berharap agar CHA dapat lebih memfokuskan diri dalam memenuhi persyaratan proses rekrutmen hakim agung. Misalnya, terkait syarat masa jabatan. Dalam kesempatan tersebut, Nurdjanah juga mengajak CHA yang tidak lulus dalam rekrutmen sebelumnya untuk tidak patah semangat mengikuti seleksi sekarang.

 

“Ada hakim agung yang hasil seleksi terakhir, setelah tiga kali ikut baru lulus. Memang ada yang cuma sekali, atau bahkan empat kali baru lulus. Maka saya pesan supaya tidak patah semangat. Saya yakin kompentensi CHA tidak diragukan, tapi persiapkan mental, percaya diri, dan semangat. Percaya diri ini adalah salah satu faktor keberhasilan dalam mengikuti seleksi CHA,” pesan Nurdjanah.

 

KY lakukan sosialisasi dan penjaringan seleksi calon hakim agung tahun 2023 dikhususkan bagi Kamar TUN khusus pajak.

 

Foto: Dok Komisi Yudisial

 

Sumber: lnfoPublik.id

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *