MADIUN,BUSERJATIM.COM- Perlakukan tak pantas baru saja ditunjukkan oleh oknum guru di lembaga pendidikan MAN 1 Kota Madiun. Pasalnya, dirinya terindikasi melakukan pemaksaan kepada siswa untuk melakukan pembayaran sebagai syarat pengambilan ijazah.
Berdasarkan pengakuan N(19), siswa lulusan 2020 lalu, guru yang memintanya untuk menebus ijazah tersebut bernama Luhur. N diminta untuk membayar tunggakan administrasi jika ingin mengambil ijazahnya.
“Sebenarnya saya cuma butuh pinjam untuk di scan, tapi tidak bisa, katanya diselesaikan kekurangannya dulu, nanti ijazah bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Merasa tidak mampu, N mencoba bernegosiasi untuk meminjam ijazah sebentar untuk di scan. Hal itu guna untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan melalui jalur beasiswa. Namun upayanya sia-sia, Luhur yang status ASN guru sekaligus wali kelas tetap meminta N untuk melunasi seluruhnya.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Kota Madiun Imam Tafsir mengaku tidak tahu dengan apa yang dilakukan oleh Luhur. Imam tidak pernah membenarkan adanya penahanan ijazah. Pun, dalam memberlakukan siswa kurang mampu, Imam hanya butuh surat permohonan pengajuan pembebasan administrasi dari orang tua. Dirinya tidak mau ada siswa putus sekolah hanya karena biaya.
“Dari awal dan berkali-kali, kami sudah menghimbau kepada wali murid, jangan sampai terjadi siswa putus sekolah hanya karena biaya,” tegas Imam.
Diruang terpisah, Muhammad Nur selaku bagian kurikulum juga menyampaikan hal senada dengan Imam. Dengan tegas dirinya menyatakan tidak boleh ada ijazah yang ditahan dengan alasan apapun.
“Suruh datang ke sini sekarang ya siswanya untuk mengambil ijazah sekarang juga,” tuturnya.
Tak lama kemudian, N datang ke sekolahan untuk menerima ijazah. Sempat terjadi kekeliruan, ijazah yang diberikan bukan miliknya melainkan milik siswa yang baru lulus tahun ini. Sementara N adalah lulusan tahun 2020. Ternyata, masih banyak ijazah siswa yang tertahan di MAN 1 Kota Madiun. Hal tersebut diketahui ketika N tanda tangan pengambilan ijazah.
Kejadian ini sontak mengundang respon 2 tokoh LSM setempat, Bambang dan Mamat. Keduanya menganggap bahwa Luhur telah lancang dengan menahan ijazah serta memaksa pembayaran kepada siswa. Padahal kebijakan dari Kepala Madrasah bukanlah seperti itu. Kedua tokoh LSM tersebut akan melaporkan kejadian ini ke Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz) serta Ombudsman.
“Statemen Pak Imam selaku kepala maupun Pak Nur bagian kurikulum sudah jelas, tidak ada wewenang sekolah menahan ijazah tanpa alasan apapun, yang dilakukan Bu Luhur kami anggap melampaui batas, kami akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan melaporkannya ke pihak-pihak terkait,” ketusnya.( tiem)